Selamat Datang

Rekan-rekan, anggota Suzuki Motor Club



Sabtu, 13 Februari 2010

AD/ART Suzuki Motor Club


Anggaran Dasar

BAB I
NAMA DAN WAKTU
Pasal 1
Perkumpulan ini bernama “ SUZUKI MOTOR CLUB ”, dan dapat disingkat “ SMC “.

Pasal 2
“ SUZUKI MOTOR CLUB “ didirikan pada hari Minggu, tanggal 29 Februari 2004, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 3
“ SUZUKI MOTOR CLUB “, berasaskan Kekeluargaan antar anggota.

Pasal 4
“ SUZUKI MOTOR CLUB “ bertujuan untuk :
a. Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan.
b. Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
c. Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di bidang olah raga bermotor.
d. Menumbuhkan rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.
BAB III
S I F A T
Pasal 5
(1) ” SUZUKI MOTOR CLUB “ merupakan suatu perkumpulan yang menghimpun para penggemar olah raga bermotor di PT Suzuki Indomobil Motor.
(2) ” SUZUKI MOTOR CLUB “ adalah perkumpulan yang terbuka bagi semua karyawan PT Suzuki Indomobil Motor yang ingin menyalurkan bakat, hobby maupun aktivitas dan kreativitas lainnya di bidang olah raga bermotor.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 6
Kedaulatan “ SUZUKI MOTOR CLUB “ ada di tangan Rapat Umum Anggota.
BAB V
KELEMBAGAAN
Pasal 7
“ SUZUKI MOTOR CLUB “, secara kelembagaan bernaung di bawah PT Suzuki Indomobil Motor.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 8
(1) Setiap orang yang menggemari olah raga bermotor dan telah memenuhi syarat, dapat menjadi anggota “ SUZUKI MOTOR CLUB “
(2) Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 9
(1) Hak dan Kewajiban setiap anggota adalah sama.
(2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas dijabarkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Pengurus “ SUZUKI MOTOR CLUB “ dipilih dari dan oleh anggota berdasarkan tata cara pemilihan yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 11
(1) Pengurus “ SUZUKI MOTOR CLUB “ dipilih dengan masa kepengurusan selama 2 (dua) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
(2) Bila salah satu pengurus berhenti karena sesuatu hal sebelum masa jabatan berakhir, maka rapat pengurus dapat menunjuk salah seorang dari pengurus atau anggota lainnya untuk menggantikannya sampai masa kepengurusan berakhir.

Pasal 12
(1) Pengurus “ SUZUKI MOTOR CLUB “ terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan disebut pengurus inti dengan dibantu oleh beberapa wakil dari masing-masing section.
(2) Apabila diperlukan, susunan pengurus inti dapat ditambahkan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengurus juga merangkap sebagai anggota.
(4) Tugas dan tanggung jawab masing-masing pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
(1) Rapat-rapat “ SUZUKI MOTOR CLUB “ terdiri dari :
1.Rapat Umum Anggota.
2.Rapat Istimewa Anggota.
3.Rapat Rutin Anggota.
4.Rapat Pengurus.
(2) Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
KORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
(1) Rapat-rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar ini adalah sah jika dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota.
(2) Pengambilan keputusan dapat dilakukan apabila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah anggota. Dan yang tidak hadir dianggap menerima keputusan yang ditetapkan.
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERKUMPULAN
Pasal 15
(1) Keuangan “ SUZUKI MOTOR CLUB “ diperoleh dari :
a.Uang pangkal anggota.
b.Iuran anggota.
c.Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat.
d.Usaha-usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas harus dipertanggungjawabkan setiap tahun oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.

Pasal 16
Kekayaan “ SUZUKI MOTOR CLUB “ adalah semua barang bergerak dan barang tidak bergerak yang tercatat sebagai aset maupun inventaris “ SUZUKI MOTOR CLUB “.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 17
(1) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga “ SUZUKI MOTOR CLUB “, hanya dapat dilakukan pada Rapat Umum Anggota.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.
BAB XIII
PEMBUBARAN
Pasal 18
(1) ” SUZUKI MOTOR CLUB “ hanya dapat dibubarkan melalui Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran “ SUZUKI MOTOR CLUB “, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan pasal 14 Anggaran Dasar ini.



BAB XIV
P E N U T U P
Pasal 19
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2) Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 20
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal : 1 September 2008














Anggaran Rumah Tangga

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
(1) Syarat-syarat keanggotaan “ SUZUKI MOTOR CLUB “ adalah :
a. Pria dan wanita yang memiliki minat dan kepedulian yang tinggi terhadap olah raga bermotor.
b. Telah berumur 18 tahun.
c. Bersedia menerima dan mentaati AD/ART, program kerja maupun peraturan-peraturan lain yang berlaku.
(2) Jangka waktu untuk menjadi anggota adalah tidak terbatas, selama yang bersangkutan mentaati pasal 1 ayat 1 huruf c diatas.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Hak anggota:
a. Hak untuk mengajukan pendapat, usul dan saran baik secara lisan maupun tertulis.
b. Hak untuk memilih dan dipilih baik dalam hal penyusunan kepengurusan maupun untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
c. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pembelaan dari club, berdasarkan atas nilai-nilai kebenaran.
d. Hak untuk ikut serta dalam setiap kegiatan club.

Pasal 3
Kewajiban anggota :
a. Menjaga dan membela nama baik club.
b. Mentaati segala ketentuan dan bertindak sesuai AD/ART.
c. Membantu pengurus dalam menjalankan roda club.
d. Memperjuangkan dan mengamankan kebijakan club.
e. Mencegah setiap usaha dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan club.
f. Berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan club
g. Membayar iuran dan dana-dana lain berdasarkan kepentingan club.
h. Menghadiri rapat-rapat club.
BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
Keanggotaan “ SUZUKI MOTOR CLUB “dapat berakhir karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Dipecat dari keanggotaan atas keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota.

BAB IV
TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus “ SUZUKI MOTOR CLUB “ yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota adalah untuk pengurus inti.

Pasal 6
Pemilihan dilakukan dalam Rapat Umum Anggota pada saat masa kepengurusan berakhir.

Pasal 7
(1) Pemilihan dilakukan dengan menggunakan sistem semi formatur, di mana formatur hanya bertugas merumuskan kriteria dan menetapkan calon pengurus inti.
(2) Anggota formatur terdiri dari 7 orang yang dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Umum Anggota, dengan pembagian 5 orang dari unsur anggota dan 2 orang dari unsur pengurus lama.

Pasal 8
(1) Calon yang mendapatkan suara terbanyak, terpilih sebagai Ketua.
(2) Untuk posisi wakil ketua, sekretaris, bendahara yang merupakan pengurus inti ditunjuk langsung oleh ketua.
(3) Ketua bersama pengurus inti lainnya berwenang untuk menyusun bidang-bidang dan sub-sub bidang dalam struktur organisasi.

Pasal 9
(1) Masa jabatan pengurus ditetapkan selama 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal serah terima jabatan dari pengurus lama.
(2) Pengurus yang telah berakhir masa jabatannya, dapat dipilih kembali untuk masa jabatan periode berikutnya.

Pasal 10
Serah terima atau pelimpahan jabatan pengurus dilaksanakan pada saat melangsungkan perayaan HUT ” SUZUKI MOTOR CLUB “.

Pasal 11
Yang dapat dipilih sebagai pengurus inti “ SUZUKI MOTOR CLUB “ harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut :

a. Sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan baik.
c. Dapat mambaca dan menulis.
d. Memiliki integritas dan loyalitas yang tinggi serta sanggup mengabdi kepada organisasi tanpa menuntut imbalan jasa.
e. Telah terdaftar sebagai anggota aktif selama 1 (satu) periode sebelumnya.


BAB V
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 12
Tugas dan tanggung jawab pengurus masing-masing ditetapkan sebagai berikut ;
1.Ketua :
- Menetapkan arah dan kebijaksanaan club secara umum berdasarkan AD/ART.
- Mengamankan ketentuan-ketentuan yang dihasilkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Memimpin dan mengendalikan segala bentuk operasional club.
- Sebagai pelaksana harian dalam menjalankan program-program club sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota.
- Melaksanakan fungsi koordinasi club secara keseluruhan, baik ke dalam maupun keluar.
- Mengambil keputusan-keputusan dalam rangka operasional club dengan tetap memperhatikan ketentuan AD/ART.

2.Wakil Ketua :
- Membantu tugas-tugas Ketua.
- Melaksanakan tugas-tugas Ketua apabila Ketua berhalangan.

3. Sekretaris :
- Menyelenggarakan fungsi pengelolaan administrasi dan tata usaha club.
- Memberikan bantuan administrasi bagi para pengurus, termasuk didalamnya proses surat menyurat
dengan kebijaksanaan Ketua.
- Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
4. Bendahara :
- Menjalankan fungsi pengelolaan keuangan club sesuai dengan AD/ART.
- Menyusun anggaran kebutuhan dana club melalui koordinasi dengan masing-masing bidang.
- Menyusun laporan keuangan secara periodik setiap 3 bulan sekali.
- Menyiapkan pertanggungjawaban keuangan, yang akan dilaporkan oleh pengurus pada Rapat Umum
Anggota .
- Dalam pelaksanaan tugas, bertanggung jawab penuh kepada Ketua.
BAB VI
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
Jenis-jenis rapat :
a. Rapat Umum Anggota.
Rapat Umum Anggota adalah merupakan pemegang kedaulatan tertinggi “ SUZUKI MOTOR CLUB “
yang diadakan sekali dalam satu tahun yang harus dihadiri oleh semua anggota dan pengurus dengan tidak mewakilkan. Rapat Umum Anggota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum perayaan HUT “ SUZUKI MOTOR CLUB “ dengan pokok pembahasan :
1. Pertanggung jawaban pengurus.
2. Program kerja tahunan.
3. Hal-hal lain yang dianggap perlu.
Peserta Rapat Umum Anggota adalah :
1. Pembina
2. Pengurus
3. Anggota
b. Rapat Istimewa Anggota.
Yaitu rapat yang dilakukan untuk membahas hal-hal yang dianggap penting dan mendesak.Rapat Istimewa Anggota dapat dilaksanakan oleh pengurus atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
c. Rapat Rutin.
Rapat Rutin dilaksanakan sekali dalam satu bulan dan dilaksanakan pada minggu pertama bulan bersangkutan untuk membahas program-program club selama satu bulan kedepan.
d. Rapat Pengurus.
Diadakan sesuai kebutuhan yang dihadiri oleh pengurus dalam rangka koordinasi.

Pasal 14
Rapat-rapat sebagaimana yang dimaksud pasal 13, dipimpin oleh ketua dan atau wakil ketua atau oleh salah satu pengurus yang ditunjuk untuk itu.

Pasal 15
(1) Rapat-rapat wajib dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus dengan tidak diwakilkan.
(2) Bagi yang tidak hadir dianggap menerima seluruh keputusan rapat yang ditetapkan pada saat itu.

Pasal 16
(1) Pengambilan keputusan dalam rapat-rapat club pada hakekatnya mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila tidak terjadi kesepakatan, maka dipandang perlu untuk mengadakan pemungutan suara (voting) untuk mengambil keputusan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 17
Untuk keperluan operasional dalam pelaksanaan program kerja, keuangan “ SUZUKI MOTOR CLUB “ diperoleh melalui uang pangkal, iuran anggota, sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat, sponsor-sponsor, serta mencari terobosan-terobosan lainnya yang bersifat penggalian dana.

Pasal 18
Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Club wajib dipertanggungjawabkan oleh pengurus dalam Rapat Umum Anggota.
BAB VIII
KEKAYAAN
Pasal 19
(1) Kekayaan “ SUZUKI MOTOR CLUB “ dapat berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang diperoleh berdasarkan mekanisme keorganisasian.
(2) Kekayaan harus dicatat dalam daftar inventaris Club dan dipelihara dengan baik.

Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai hak yang sama atas seluruh kekayaan yang dimiliki “ SUZUKI MOTOR CLUB ”.
(2) Setiap penggunaan kekayaan Club oleh anggota harus mendapat persetujuan pengurus dalam hal ini Ketua.
BAB IX
SANKSI-SANKSI
Pasal 21
(1) Sanksi yang dapat dijatuhkanterhadap anggota :
a. Teguran atau peringatan.
b. Pemberhentian sementara (schorsing).
c. Pemecatan.
(2) Sanksi-sanksi terhadap anggota didasarkan atas :
a. Pelanggaran terhadap ketentuan AD/ART.
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan organisasi.
c. Melanggar ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan .

Pasal 22
Terhadap ketentuan pasal 21 ayat (1) pada huruf b dan c, prosedur dan tata cara pemberhentian sementara (schorsing) dan pemecatan anggota adalah sebagai berikut :

a. Sebelum diberhentikan sementara (schorsing), yang bersangkutan harus diberikan teguran dan peringatan terlebih dahulu.
b. Apabila yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya secara resmi dalam rapat yang diadakan khusus oleh pengurus (rapat pengurus), maka ketua harus mengadakan Rapat Istimewa Anggota untuk mengambil keputusan memberhentikan sementara (schorsing).
c. Apabila selama masa schorsing yang bersangkutan tetap tidak mau memberikan tanggapan, jawaban maupun keterangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf b pasal ini, maka pemecatan dapat dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Anggota atau Rapat Istimewa Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 23
Anggaran Rumah Tangga ini dapat ditinjau kembali melalui Rapat Istimewa Anggota atau Rapat Umum Anggota untuk disesuaikan dengan kebutuhan.



BAB XI
P E N U T U P
Pasal 24
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan
peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
(2) Peraturan-peraturan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

Pasal 25
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Bekasi
Pada tanggal : 1 September 2008

Profile Suzuki Motor Club


I. LATAR BELAKANG

Seiring dengan padatnya produksi yang ada di PT Indomobil Suzuki International, Plant Tambun I, rekan – rekan kita ini seakan terlena dan mengikuti irama produksi yang sedang berlangsung, sehingga kita lupa akan jiwa sosial yang sudah ada pada jiwa kita masing – masing. Kita melupakan adanya interaksi sesama manusia, sesama teman, sesama masyarakat disekitar kita. Menyadari hal tersebut, terbesit di dalam benak rekan kita akan adanya interaksi sosial tersebut, untuk mewujudkan kebersamaan yang indah, menyatukan hati yang seakan kosong oleh siraman nada – nada kasih yang terpancarkan oleh ketulusan hati sesama insan manusia ciptaan Allah SWT.

Terdorong rasa yang menggebu – gebu tersebut diatas dan kegemaran akan hobi olah raga bersepeda motor, serta kecintaan produk – produk suzuki, rekan – rekan kita dari PT Indomobil Suzuki International, Plant Tambun Area membentuk dan menuangkan dalam suatu wadah keorganisasian yang di beri nama :

“ SUZUKI MOTOR CLUB “

II. SEJARAH

Suzuki Motor Club Lahir pada tanggal 29 Februari 2004, dengan melakukan Touring Perdana dan pengukuhan pengurus ke Danau Cirata, Purwakarta. Walaupun masih seumur jagung, rekan – rekan kita sudah sarat dengan pengalaman berorganisasi dan kecakapan – kecakapan bersepeda motor melalui pelatihan – pelatihan yang diikuti oleh rekan – rekan pengurus. Disamping itu pengalaman untuk touring – touring sudah tidak asing lagi bagi rekan – rekan yang ada di Suzuki Motor Club.

Melalui proses yang panjang, rekan kita memaksakan diri ingin membentuk sebuah wadah organisasi pecinta sepeda motor. Pada waktu itu baru terbentuk sebuah nama organisasi dan struktur organisasi pengurus inti.

III. STRUKTUR ORGANISASI SUZUKI MOTOR CLUB

Suzuki Motor Club, secara kelembagaan bernaung dibawah PT Indomobil Suzuki International, dengan demikian sekretariat Suzuki Motor Club ada di Jl. P. Diponegoro km 38,2 Tambun, Bekasi.
Adapun susunan pengurus Suzuki Motor Club adalah sebagai berikut :


IV. KEANGGOTAAN

Pada dasarnya, keanggotaan Suzuki Motor Club bersifat umum. Dalam arti, semua lapisan masyarakat yang telah berusia 18 tahun dapat menjadi anggota Suzuki Motor Club dan memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan di dalam AD/RT Suzuki Motor Club.

Keanggotaan Suzuki Motor Club yang tercatat sampai saat ini (aktif ) adalah 68 orang, yang terdiri dari karyawan PT Indomobil Suzuki International ditambah dengan anggota dari Kerawang dan Jakarta.


V. TUJUAN

“ SUZUKI MOTOR CLUB “ bertujuan untuk :

a. Mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan antar anggota.
b. Mewujudkan sifat kebersamaan dan rasa persaudaraan antar anggota.
c. Melakukan pembinaan dan pengembangan aktivitas dan kreativitas anggota di bidang olah raga bermotor.
d. Menumbuhkan rasa kepedulian anggota yang diwujudkan dalam berbagai bentuk aktivitas sosial.
e. Memberikan pengetahuan untuk produk suzuki ke masyarakat.


Adapun Visi dan Misi Suzuki Motor Club ;

“ Menumbuh kembangkan rasa persaudaraan antar anggota “

dan

“ Memberikan kontribusi yang baik untuk kemajuan Suzuki di Indonesia “




VI. KEGIATAN

Adapun kegiatan-kegiatan yang telah dilaksankan oleh Suzuki Motor Club sebagai berikut:

1. Touring
a. Touring Resmi
Telah mengadakan touring resmi di berbagai daerah, yaitu : Yogyakarta, Purwokerto, Solo, Banten, Sukabumi

b. Touring Non Resmi ( Group dan undangan )
Dan untuk kegiatan touring per group dan undangan dari club/komunitas lain, adalah sebagai berikut : Lampung, Cilacap, Banten, Bandung, Bali, Sukabumi, Tegal, Cirebon, Kuningan, Garut, Lembang

2. Jambore Nasional Suzuki
Mengikuti kegiatan Jambore Nasional Suzuki Motorcycle Club, yang di adakan di kota Bandung, Jakarta, Yogyakarta, Pekan Baru.

3. Bakti Sosial
Mengadakan kegiatan bakti sosial yaitu bentuk dari kepedulian anggota Suzuki Motor Club kepada masyarakat sekitar akan pentingnya rasa tolong-menolong sesama manusia.
Adapun kegiatan bakti sosial ini berupa :
a. Sunatan Massal, yang telah diadakan 2 kali yaitu di Desa Sinarjati Cibarusah, Cikarang pada tanggal 15 Agustus 2004 dengan anak yang di khitan sebanyak 61 anak. Dan dilanjut di Desa Lenggah Jaya, Cabangbungin-Bekasi pada tanggal 14 Agustus 2005 sebanyak 51 anak yang di khitan.

b. Santunan anak yatim, Suzuki Motor Club juga memberikan santunan anak yatim yang berada di desa Cimuning, Bekasi. Adapun santunan itu berupa uang, bahan makanan pokok, pakaian layak pakai, alat tulis sekolah, dan peralatan ibadah. Tercatat baru 2 pesantren yang menampung anak yatim yang telah di kunjungi oleh Suzuki Motor Club.

c. Pelayanan kesehatan, peduli dengan kesehatan masyarakat sekitar, Suzuki Motor Club juga memberikan pelayanan kesehatan untuk masyarakat dengan Cuma-Cuma. Kita bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia mengadakan pengobatan gratis untuk masyarakat di desa Cimuning.
Dan untuk pemberantasan nyamuk DBD, Suzuki Motor Club mengadakan fogging untuk masyarakat di Bekasi, yaitu di Jatimulya, Setu, Cimuning, Cibitung, Babelan, Tambun. Juga di daerah Jakarta, yaitu di daerah Galaxi, Tanjung Priok, Harapan Indah, Pondok Labu.

4. Kunjungan
Untuk mempererat tali persaudaraan antar rekan-rekan sesama club suzuki yang ada si Jabotabek, suzuki motor club juga berkunjung dan di kunjungi oleh club-club suzuki lainnya, diantaranya adalah ; S2W, Hornet, Sabec, SOMC, Batoc, TB, TC 125, SAC. Dan untuk club-club suzuki yang berkunjung ke Suzuki Motor Club adalah S2W, SMC Solo, SMC Cirebon, yang kita antar ke Perakitan Sepeda Motor Suzuki.


VII. PENUTUP

Perjalanan Suzuki Motor Club, untuk mewujudkan visi dan misi tidak terlepas dari bantuan tenaga dan pikiran dari rekan-rekan anggota Suzuki Motor Club itu sendiri. Dan kita harus mengedepankan rasa kekeluargaan kita. Jangan lihat awal dari kita mulai berjalan, tapi lihatlah hasil akhir dari perjalanan ini. Bangunlah Suzuki Motor Club dengan rasa kasih sayang di antara rasa keluarga besar kita.

Adapun ketentuan / peraturan yang menyangkut keorganisasian Suzuki Motor Club telah diatur secara detail di AD/RT Suzuki Motor Club.

Di akhir kata, Suzuki Motot Club berharap semoga Allah SWT memberikan rahmat dan hidayah-NYA sehingga kita, Suzuki Motor Club dapat terus menjunjung tinggi rasa kekeluargaan serta tetap eksis di dalam dunia automotive Indonesia.